Lili Pintauli Mundur dari KPK, Dewas KPK: Persidangan Etik Gugur

JAKARTA, - Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili Pintauli Siregar tidak bisa diadili etik karena sudah mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ujar ketua majelis sidang etik, Tumpak H Panggabean, Senin (11/7).

Surat pengunduran diri Lili Sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Tumpak mengatakan bahwa Lili sudah tidak berstatus sebagai Wakil Ketua KPK. Sehingga Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi bersttatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasna bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.

Seperti diketahui, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi untuk menonton MotoGP di Mandalika pada Maret 2022.



sumber: www.jitunews.com